Kotor Akibat Illegal Drilling, Sungai Dawas Dibersihkan

Kotor Akibat Illegal Drilling, Sungai Dawas Dibersihkan

Pembersihan Sungai Dawas dari limbah minyak mentah akibat aktivitas illegal driling--PALTV.CO.ID

MUBA, PALTV.CO.ID - Adanya pencemaran minyak mentah yang terjadi di Sungai Dawas akibat aktifitas illegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang beberapa waktu lalu, hingga mengakibatkan kerusakan ekosistem dan mengganggu kenyamanan  warga, membuat puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba melakukan pembersihan  Sungai secara besar-besaran Senin (5/12/2022). 

Sejumlah perahu karet dan peralatan untuk membersihkan sungai diturunkan oleh tim BPBD Muba. Pembersihan sendiri  menggunakan 2 metode, yaitu dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan memasang oil boom di bagian  sungai yang tercemar. 

"Kegiatan ini sendiri memakan waktu 5-7 hari. Jadi kami keroyokan, sesuai arahan pak Bupati Apriyadi, Sungai Dawas ini harus segera dibersihkan dari limbah minyak akibat aktifitas ilegal drilling," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Andi Wijaya Busro, S.H., M.Hum. 

Andi menyebutkan, dari hasil penyusuran di sungai memang ditemukan tumpahan minyak di sepanjang alur Sungai Dawas dan di pinggiran sungai yang menempel di tanaman yang berada di pinggir sungai.

BACA JUGA:Indonesia-Selandia Baru Akan Kerja Sama Jaminan Produk Halal 

"Minyak yang berhasil dipisahkan akan diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung," terangnya. 

"Kita juga dibantu oleh Medco E&P Indonesia, Medco E&P Grissik, Ltd. dan Pertamina Field Ramba sebagai pelaksana teknis dan dibantu juga dengan personil dan peralatan dari BPBD dan DLH Kabupaten Muba dan melibatkan kurang lebih 20 orang personil," tambah Andi. 

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menerangkan kegiatan pembersihan Sungai Dawas tersebut akan masif dilakukan hingga dipastikan minyak tumpahan akibat aktifitas illegal Drilling tidak lagi mencemari sungai. 

"Setelah dibersihkan akan dilakukan uji sample lagi guna memastikan benar-benar sungai tidak tercemar lagi," tegasnya.

BACA JUGA:Gaji Ketua RT dan RW di OKU Naik, Ini Besarannya 

Dalam kesempatan itu juga dilakukan kegiatan tersebut, Pemkab dan Forkopimnda Muba  juga memberikan edukasi dan bakti sosial kepada warga yang terdampak langsung dari pencemaran Sungai Dawas  tersebut yaitu Desa Talang Baru sebanyak 60 KK serta bantuan kepada 2 orang pengemin sungai dengan nilai bantuan sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 15.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id