Kejati Sumsel Intensifkan Pengusutan Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, KSOP Palembang di Geledah
Rabu 8 April 2026 penyidik kembali menggelar penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, --Foto : Doc. Kejati Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, terus didalami oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pada Rabu 8 April 2026 penyidik kembali menggelar penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada bidang keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli di kawasan Boom Baru, Ilir Timur II Palembang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penggeledahan yang diterbitkan sehari sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,Dr.Vanny Yulia Eka Sari Mengatakan dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit handphone, tiga amplop berisi uang tunai Rp28,45 juta, beberapa amplop kosong, serta sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Bulog Bangun Gudang Pangan Target Operasional Desember

Penggeledahan Kantor KSOP Palembang oleh Kejati--Foto : Doc. Kejati Sumsel
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dan juga merupakan bagian untuk mengungkap perkara secara terang,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tanpa kendala di lapangan. “Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif serta mendapat dukungan dari pihak terkait di lokasi,” katanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (7/4/2026) penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dua lokasi tersebut yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning dan mess saksi B di Ilir Timur II, Palembang. Keduanya diketahui merupakan ASN di lingkungan KSOP Kelas I Palembang.

hasil penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bernilai besar, --Foto : Doc. Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kasus ITE Mahasiswi Pagaralam Dihentikan, Perkara Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Tetap Berlanjut
BACA JUGA:BGN Sumsel Sidak Pasar Induk Jakabaring, Temukan Kendaraan Operasional Disalahgunakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

