Polda Sumsel Tegas Tindak Pengeboran Minyak Ilegal Pasca Kebakaran di HGU PT Hindoli
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Shandi Nugroho, --Foto : Ilham - PALTV
PALTV.CO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayahnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terjadinya ledakan dan kebakaran besar, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja. Selain itu, kebakaran di sekitar keluang pasca ledakan sumur minyak ilegal ini menarik perhatian serius dari aparat dan masyarakat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Shandi Nugroho, menyatakan, pemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan regulasi untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak yang sebelumnya dianggap ilegal. Aktivitas pengeboran tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan berisiko tinggi memicu bencana.
BACA JUGA:Di Pastikan Hotel dan Rumah Kawasan Griya Villa Sukarami Di Eksekusi
BACA JUGA:Kemarau Diprediksi Lebih Kering, BPBD Sumsel Siapkan Kanal Penampung Air

Dok. PALTV. Kebakaran juga menghanguskan puluhan kendaraan milik warga yang berada di lokasi kejadian, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. --Foto : Ruzi - PALTV
Lebih lanjut, Kapolda menekankan bahwa Polda Sumsel akan memastikan tidak ada lagi ledakan akibat sumur minyak ilegal melalui penegakan hukum yang tegas.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan mengganti sumur ilegal dengan sumur minyak legal.
Kapolda menambahkan, diharapkan dengan langkah tegas ini, praktik pengeboran ilegal dapat ditekan sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan masyarakat dapat terjamin.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan praktik pengeboran ilegal di Sumatera Selatan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

