Tim Investigasi UMP, Lakukan Penyelidikan Dugaan Plagiarisme Terhadap Skripsi Mahasiswa Unsri
Tim Investigasi UMP, Lakukan Penyelidikan Dugaan Plagiarisme Terhadap Skripsi Mahasiswa Unsri-foto/ilham wahyudi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Setelah viral mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang diduga melakukan plagiat skripsi S1 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kuasa Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Darmadi Djufri mengatakan, dengan adanya dugaan ini sangat memprihatinkan terutama bagi pihak Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
"Hal ini sangat memprihatinkan sekali terutama bagi pihak Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Karena di dunia pendidikan tindakan plagiarisme termasuk hal yang sangat serius dan masuk kepada kejahatan serius," kata Darmadi Djufri Kamis (30/5/2024).
Masih dikatakannya Darmadi, pelaku ini berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional bisa menggugurkan kesarjanaan seseorang.
BACA JUGA:Bebek Goreng Sambal Korek Menu Diet yang Lezat dan Sehat
"Kami beberapa orang tenaga pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, mendapat tugas dari pimpinan fakultas dalam bentuk tim investigasi. Kami akan melakukan investigasi untuk mendalami dan menelusuri tentang peristiwa ini," terang Darmadi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya tim investigasi akan melakukan pengumpulan data, pemeriksaan alat - alat bukti, kemudian memeriksa terduga pelaku.
"Tim investigasi akan melakukan pengumpulan data, memeriksa alat - alat bukti kemudian memeriksa terduga pelaku, dan juga memeriksa pihak yang skripsinya di plagiasi," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksa terduga pelaku dan alat - alat bukti, pihak lain yang terkait dengan kasus ini juga akan diperiksa.
"Kami juga akan melakukan pemeriksa kepada pihak - pihak terkait lainnya. Kemungkinan kami juga akan memeriksa pembimbing skripsi serta penguji pada saat sidang skripsi," tegasnya.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Kesehatan, Karyawan PALTV Melakukan Senam Bersama
Menurut Darmadi, investigasi ini dalam rangka penegakan dibawah lembaga dan penegakan UU Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, apabila terbukti melakukan plagiasi akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku.
"Sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional sanksinya mulai dari yang paling ringan sampai sanksi yang paling berat. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi, skorsing, sanksi peringatan terhadap pihak - pihak terkait sampai sanksi penonaktifan hingga pemecatan apabila terbukti melakukan kesalahan fatal," ungkapnya.
Terkhusus untuk yang melakukan plagiat, sanksinya bisa menggugurkan kesarjanaanya. Darmadi menambahkan, lolosnya skripsi yang plagiat juga menjadi pertanyaan karena menurut pihaknya skripsi tersebut harus di cek terlebih dahulu untuk mengetahui plagiat atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: