Permintaan Hyundai ke Pemerintah Mengenai Regulasi Mobil Listrik

Permintaan Hyundai ke Pemerintah Mengenai Regulasi Mobil Listrik

Permintaan Hyundai Kepada Pemerintah Mengenai Regulasi Mobil Listrik--pixabay.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Hyundai, sebuah perusahaan otomotif yang berasal dari Korea Selatan, telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tidak menunda penerapan regulasi baru terkait mobil listrik.

Mereka berpendapat bahwa penundaan ini telah memengaruhi keputusan konsumen dalam pembelian mobil baru. Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia, menyatakan bahwa banyak konsumen yang menunggu kepastian dari regulasi terkait mobil listrik karena mereka mengantisipasi adanya perubahan.

Ia menambahkan bahwa aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 mengenai pembebasan bea masuk impor untuk mobil listrik tidak keluar secara bersamaan.

"Konsumen sedang menunggu kepastian dari regulasi seperti apa. Jika regulasi tersebut akan dikeluarkan, maka sebaiknya dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Jika tidak, konsumen akan terus menunggu atau mencari tahu apakah akan ada perubahan dalam regulasi tersebut," ujarnya di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA:Cara Mendongkrak Mobil yang Benar, Kesalahan dalam Pemasangan Dapat Membuat Mobil Ambruk

Menurut Soerjopranoto, pemerintah juga perlu menegaskan sikapnya terkait insentif untuk mobil listrik, seperti pembebasan pajak untuk mobil impor utuh (completely built up/CBU).

Kendaraan impor yang dirakit di dalam negeri secara parsial (completely knocked down/CKD), dan teknologi hibrida.

Dia menyebut bahwa perilaku konsumen telah berubah, terutama karena saat ini banyak merek, model, dan produk mobil listrik yang mulai membanjiri pasar otomotif Indonesia.

Hyundai, sebagai salah satu merek pertama yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% melalui produk Ioniq 5, memiliki kepentingan dalam hal ini.

BACA JUGA:Cegah Dini Eskalasi Konflik Sosial di Sungai Sodong,PJ Bupati OKI Minta PT SWA Hentikan Replanting

Soalnya, aturan impor untuk mobil CBU baru diatur, sementara aturan untuk mobil CKD (TKDN 40%) sudah ada sebelumnya.

"Ini membuat konsumen bertanya-tanya apakah akan ada aturan tambahan di masa mendatang," tambahnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bertemu dengan CEO Hyundai Motor Group, Euisun Chung, di Korea Selatan pada Senin (20/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia sedang mempercepat pengembangan kendaraan listrik (EV) melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, memberikan berbagai insentif, dan mengembangkan ekosistem EV di Indonesia.

Sejalan dengan rencana tersebut, Airlangga meminta Hyundai untuk berkontribusi lebih lanjut dalam peningkatan kapasitas lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber