Kejari Palembang Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang

Kejari Palembang Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar memberi keterangan mengenai penetapan kontraktor sebagai tersangka korupsi pembangunan Guest House (Mess 7 Lantai) UIN Raden Fatah Palembang, Senin (27/5/2024).-Luthfi-PALTV

BACA JUGA:Langkah Menghemat Bahan Bakar Motor Saat Keadaan Genting

"Untuk kerugian negara, saat ini ahli BPKP sedang menghitung. Kemudian ahli dari konstruksi kemarin telah menemukan kekurangan volume sekitar Rp800 jutaan. Itu potensi kerugian Negara yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkap Ario Apriyanto Gopar.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar, pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai) Eks Rumah Dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah saat ini telah selesai dikerjakan.

"Saat ini bangunan tersebut sudah selesai. Makanya kami dalam penyidikan itu memeriksa semua, termasuk Pelaksana Kegiatan Tahap II supaya komprehensif penyidikan ini," tutur Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

Saat ini tersangka Doni Prayatna dilakukan upaya penahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Galon Plastik Biru Berpotensi Bahaya bagi Kesehatan

"Tersangka sudah dilakukan penahanan berdasarkan KUHP Pasal 22 dan ditahan di Lapas Pakjo Palembang," ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.

Dengan tegas, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan dalam perkara korupsi Pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 Lantai), pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini serta melihat pihak-pihak lain yang bertanggungjawab.

"Jelas tindak pidana korupsi tidak dapat berdiri sendiri, kami akan terus mengembangkan perkara ini," tegas Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv