Pemerintah Akan Mengatur Zona Larangan Penjualan Rokok, Hal ini Dapat Merugikan Pedagang
Pemerintah Akan Mengatur Zona Larangan Penjualan Rokok, Hal ini Dapat Merugikan Pedagang--ilustrasi Foto : Freepik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU No. 17/2023 mengenai Kesehatan, atau dikenal dengan RPP Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam RPP tersebut adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan area bermain anak.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, mengingatkan pentingnya sinergi dengan para pemangku kepentingan sebelum peraturan ini diterbitkan.
Menurutnya, peraturan ini akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang terdampak oleh zona larangan tersebut.
"Peraturan ini akan sangat mempengaruhi kelangsungan usaha warung yang berada dalam zona larangan," kata Ali dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (25/5/2024). Ali menekankan bahwa rokok adalah barang legal yang sudah diatur dengan pembatasan usia pembeli, sehingga peraturan tambahan seperti ini dapat merugikan pedagang yang sudah mengikuti aturan yang ada.
Ali juga mengusulkan agar pemerintah lebih mendengarkan masukan dari pelaku usaha yang terlibat langsung dalam penjualan rokok sebelum membuat keputusan final. Dia menegaskan bahwa seluruh pihak harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi ini.
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang larangan dan pembatasan penjualan produk tembakau, termasuk rokok. Aturan ini tertuang dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang sedang disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah terkait pengamanan zat adiktif.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menyoroti pasal yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan. Menurutnya, aturan ini bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena mudah disalahartikan di lapangan. "Aturan ini mudah sekali dipelintir di lapangan, akhirnya praktik di lapangan akan terjadi tahu sama tahu atau kompromi. Ini yang tidak kita inginkan," kata Roy pada Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Cukai Rokok, Mulai Januari 2024 Harga Rokok Naik Lagi Sekitar 10 Persen
Roy menambahkan bahwa pasal ini bisa menjadi pasal karet yang rentan disalahgunakan, dan hal ini dapat berdampak besar pada kesejahteraan ekonomi dan tenaga kerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).
"Cost ekonomi kita bisa membengkak karena ada pasal karet yang dalam pelaksanaannya bisa dimanfaatkan oleh oknum," imbuhnya.
Roy menuturkan, seharusnya pemerintah lebih fokus pada sosialisasi yang efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsumsi tembakau, daripada hanya meningkatkan pembatasan dan larangan yang dapat menghambat laju ekonomi.
Meskipun Aprindo menghargai adanya undang-undang yang mengatur konsumsi tembakau dari sisi kesehatan, namun rencana penerbitan aturan ini menuai banyak penentangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber