Dalam 1 Minggu Terakhir, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang 12 Truk ODOL yang Melanggar

Dalam 1 Minggu Terakhir, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang 12 Truk ODOL yang Melanggar

Dalam 1 minggu terakhir, Satlantas Polrestabes Palembang tilang 12 Truk ODOL yang melanggar, Kamis (23/5/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk-truk overdimension dan overload (ODOL), Satlantas Polrestabes Palembang bersama unsur terkait melakukan penertiban terhadap truk-truk yang melintas di Jalan Kota Palembang.

Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum menyampaikan, selama delapan hari melakukan penindakan, sudah belasan truk yang ditindak.

"Dari tanggal 15 Mei kemarin sampai 22 Mei 2024, Satlantas Polrestabes Palembang sudah melalukan penilangan terhadap truk-truk ODOL yang melintas bukan pada jamnya," ungkap Iptu Arham Sikakum pada hari Kamis, 23 Mei 2024.

Untuk truk yang ingin melintas masuk ke dalam Kota Palembang diperbolehkan pada jam operasional mulai pukul 21:00 sampai jam 06:00 WIB.

BACA JUGA:Kerap Kecelakaan, Menhub Setujui Terminal Karya Jaya Jadi Kantorng Parkir Truk ODOL

Namun, yang dari arah dalam Kota Palembang hendak keluar mulai pukul 09:00 WIB sampai 15:00 WIB. Setelah itu, truk-truk tersebut tidak boleh melintasi Kota Palembang.

Bagi Anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang bertugas ini, lanjut Iptu Arham Sikakum, mulai dari yang patroli sampai ngepam di pos-pos yang sudah disiapkan.

"Ya, untuk Anggota Satlantas, setiap pos itu ada dua orang ditambah dengan dua orang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Palembang. Itu belum termasuk Petugas yang patroli," terang Iptu Arham Sikakum.


Iptu Arham Sikakum, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Kamis (23/5/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Penindakan terhadap truk ODOL ini, terang Iptu Arham Sikakum, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Total Kerugian Negara Rp18 Miliar, Terdakwa Sarimuda Hanya Dikenakan Uang Pengganti Rp2,3 Milliar

"Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan dapat dikenai sanksi, termasuk denda serta pemberian tilang," pungkas Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv