Total Kerugian Negara Rp18 Miliar, Terdakwa Sarimuda Hanya Dikenakan Uang Pengganti Rp2,3 Milliar

Total Kerugian Negara Rp18 Miliar, Terdakwa Sarimuda Hanya Dikenakan Uang Pengganti Rp2,3 Milliar

Tertunduk Lesu, Sarimuda Dituntut 4 Taun 6 Bulan Penjara Dugaan Korupsi PT SMS-foto/lutfi-PALTV

"Disinikan memang untuk membayar PT Emitraco dan perusahaan lainnya memang untuk kepentingan PT SMS kedepannya, karena memang harus memperbaiki jalan serta memasang lampu, sehingga tidak ada untuk kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri itu tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan tindakan memperkaya diri sendiri seperti apa sehingga menurutnya kliennya tidak ada hal-hal yang menurutnya memperkaya diri sendiri. "Ya seperti membeli mobil, membeli rumah itu tidak ada," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: