Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS
Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS--Foto : Freepik.com
tunjangan jabatan struktural
tunjangan jabatan fungsional
BACA JUGA:Resep Masakan Nusantara: Membuat Rendang yang Lezat dan Otentik
Mereka juga berhak memperoleh berbagai jenis jaminan, seperti:
jaminan hari tua
jaminan kesehatan
jaminan kecelakaan kerja
jaminan kematian
bantuan hukum
BACA JUGA:Yuk, Kenali Manfaat dan Panduan Diet Ketogenik untuk Epilepsi
Di sisi lain, tunjangan guru honorer sangat bergantung pada kebijakan tiap daerah maupun sekolah. Salah satu contohnya adalah pemerintah Jawa Barat yang menurut CNN Indonesia memberi tunjangan profesi kepada 466 guru non-PNS sebesar Rp1,5 juta per bulan di tahun 2021.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi non-PNS. Kendati demikian, pemberian perlindungan tersebut baru diatur untuk pegawai non-PNS tertentu saja. Sayangnya, guru honorer belum termasuk di dalamnya.
BACA JUGA:Ulasan Infinix GT20Pro: Ponsel Gaming dengan Solusi Pendinginan Unik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber