Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS

Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS

Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS--Foto : Freepik.com

1. Pekerjaan

PNS dan guru honorer mempunyai pekerjaan yang sama. Peran guru adalah mendidik dan mendidik siswa sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan sekolah dan pemerintah.

Bedanya, guru tetap memiliki peran mengajar tertentu sebagai bagian dari uraian tugasnya dan terdapat kode etik profesi guru. Guru staf harus melaporkan hasil pekerjaannya kepada pemerintah pusat melalui sistem pelaporan nasional pendidikan (Simdiknas).

Saat ini, guru besar honorer lebih leluasa dalam menjalankan tugas akademiknya. Guru honorer sering kali menjabat sebagai profesor sementara untuk menggantikan tugas guru PNS yang berhalangan.

Guru honorer hendaknya melapor hanya kepada kepala sekolah tempat mereka mengajar. Termasuk melaporkan kepada pemerintah daerah tempat Anda mengajar dan tidak terikat kode etik apapun.

BACA JUGA:Guru di Palembang Akan Diberi Tambahan Insentif Untuk Kuota Internet

 

2. Gaji

Terdapat perbedaan besar antara gaji profesor dan staf honorer. Bagi guru PNS, gaji pokok ditentukan berdasarkan jenjang dan senioritas.

Gaji pokok guru tetap berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp5 juta. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan bulanan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan hari tua.

Gaji minimal staf guru dapat dimasukkan dalam UMR daerah yang ditunjuk. Guru PNS bisa digaji hingga 14 kali dalam setahun. Saat ini gaji guru honorer di perkotaan berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, namun di daerah sekitar Rp 300.000 hingga Rp 1 juta dan omong kosong belaka.

Namun, kebijakan baru sedang diterapkan yang mengharuskan perguruan tinggi mengalokasikan total 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disponsori pemerintah untuk menghormati gaji staf. Artinya, gaji guru honorer akan dibayarkan setiap bulannya.

BACA JUGA:Siap-siap, Disdik Palembang Ajukan 1.504 Formasi Guru PPPK Tahun 2024

 

3. Karier

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber