Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS
Karir Hingga Gaji, dan Pengalaman Berbeda-Beda Antara Guru Honorer dan PNS--Foto : Freepik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Guru adalah seseorang yang mempunyai wewenang untuk mengajar, mengajar, membimbing dan menilai peserta didik. Pada dasarnya, ada dua jenis jabatan pengajar di Indonesia: Guru honorer Kehormatan dan Pegawai Negeri (PNS).
Guru honorer terbagi menjadi yang diangkat oleh negara dan yang diangkat oleh kepala sekolah atau pejabat instansi. Lalu apa bedanya Guru honorer dan PNS?
Perbedaan Guru Honorer dan PNS
Berdasarkan laman resmi BPK, guru besar kehormatan diangkat oleh pejabat pengelola personalia suatu lembaga pendidikan dan melaksanakan tugasnya di rumah tempat ia bekerja. Pendapatan guru bersertifikat melalui APBN atau APBD.
BACA JUGA:Guru Super AI! Meningkatkan Kualitas Pendidikan dengan Teknologi Cerdas
Perbedaan Guru Honorer dan PNS --Foto : freepik.com/@gpointstudio
Definisi Guru Honorer
Menurut KBBI, guru besar kehormatan adalah guru besar yang tidak menerima gaji sebagai guru besar tetap, melainkan menerima gaji berdasarkan jam pelajaran Guru honorer juga disebut sebagai guru non-ASN.
Umumnya, istilah guru honorer kehormatan mengacu pada guru yang bekerja di sekolah negeri dan swasta. Biaya bervariasi menurut wilayah dan sekolah tempat Anda bersekolah.
Namun, Undang-Undang Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan serangkaian perkiraan dan gaji untuk berbagai institusi, termasuk guru.
BACA JUGA:Kesejahteraan Guru Honorer Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah Kota Palembang
Terdapat perbedaan antara guru besar honorer dan pegawai negeri sipil dalam hal tugas, gaji, dan pengalaman. Berikut perbedaan yang perlu anda ketahui:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber