Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Bidan Viral Melakukan Malpraktik
Oknum Bidan ZN-foto/anggi perkasa-PALTV
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Oknum Bidan berisial ZN (51) kini ditetatapkan sebagai tersangka, penetapan tersangka ini setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZN dan Penyidik telah memeriksa 16 saksi ahli.
Sempat viral video tersangka ZN layaknya seorang Dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang ibu yang sedang terbaring di tempat tidur.
Sebelum nya Tim Penyidik Polres Prabumulih dengan asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel melalukan penyegelan tempat praktek oknum Bidan ZN yang berada di jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Setelah terpenuhi unsur-unsur pasal UU RI no 17 tahun 2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dan keterangan saksi, surat surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli maupun keterangan tersangka ZN terbukti melanggar hukum.
BACA JUGA:Inilah Ciri-ciri Istri Pembawa Rezeki bagi Suami, Istri Harus Tahu!
Dalam press rilis di Mapolres Prabumulih Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menetapkan oknum bidan ZN sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan tersangka Oknum Bidan ZN berprofesi sebagai ASN di Pemkot Prabumulih," kata Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/05/2024) kemarin.
Tidak hanya membuka praktik umum tersangka juga melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi (STR dan SIP).
Press Rilis Penetapan Tersangka Oknum Bidan ZN-foto/anggi perkasa-PALTV
"Membuka praktek bidan mandiri kemudian memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara menggunakan identitas berupa gelar kemudian menggunakan alat metode dan cara menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga medis sah," ujar Kombes Pol Sunarto.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto mengatakan tersangka ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).
Tidak hanya terancam hukuman 5 tahun penjara jabatan Lurahnya pun telah dicopot PJ Sekda Kota Prabumulih, H Elman ST MM.
Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: