Penyebaran Rekening Judi Online di Sektor Perbankan Semakin Meningkat
Penyebaran Rekening Judi Online di Sektor Perbankan Semakin Meningkat--freepik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Perkembangan judi daring di Indonesia terus meningkat secara nyata. Hal ini tentu saja membuat khawatir banyak pihak. Meluasnya jumlah rekening yang terkait judi online ini mendapat perhatian serius pemerintah.
Perkembangan judi online ini dapat dilihat dari jumlah rekening perbankan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut yang terus bertambah.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya temuan sebanyak 5.000 rekening terkait judi online.
Temuan rekening judi online tersebut terjadi dalam rentang waktu dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, yang berarti terjadi peningkatan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
BACA JUGA:Malam Hari Kapolda Sumsel Singgahi Perusahaan Ekspedisi, Berikut Hasilnya!
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening yang terkait dengan judi online tersebut. Namun, ia enggan merinci tindakan tegas apa yang telah diambil.
Menurut Dian, "Rekening-rekening tersebut ditemukan melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika." Hal ini disampaikan pada hari Senin, tanggal 13 Mei.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa dalam triwulan pertama tahun 2024.
Terdapat perputaran uang terkait judi online yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 100 triliun.
BACA JUGA: Penulis Amerika Tak Bisa Mengakses Goggle Drive Yang Terkunci, 222.000 Kata Karyanya Hilang
Trend peningkatan temuan rekening perbankan terkait judi online telah terjadi sejak OJK pertama kali mengumumkan pemblokiran rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Pada bulan Oktober 2023, OJK mengumumkan pemblokiran sekitar 1.700 rekening terkait judi online.
Saat itu, OJK mengingatkan perbankan untuk selalu melaporkan aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila terdeteksi.
Tiga bulan kemudian, OJK kembali mengumumkan peningkatan jumlah rekening yang diblokir terkait judi online. Dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Desember 2023, jumlah rekening yang diblokir naik menjadi 4.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber