Malam Hari Kapolda Sumsel Singgahi Perusahaan Ekspedisi, Berikut Hasilnya!

Malam Hari Kapolda Sumsel Singgahi Perusahaan Ekspedisi, Berikut Hasilnya!

Malam Hari Kapolda Sumsel Singgahi Perusahaan Ekspedisi, Berikut Hasilnya! --Foto : instagram@ polisi_sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Lalu lintas truk ODOL (Over Demension Over Load) yang meresahkan warga Palembang, Sumsel dalam beberapa hari terakhir, tidak luput dari perhatian seorang Irjen Pol A Rachmat Wibowo selaku Kapolda Sumsel

Oleh karenanya pada Senin malam (14/5/2024) orang nomor satu di polda Sumsel ini, ditemani Irwasda dan Direktur Binmas mendatangi sejumlah perusahaan ekspedisi di kota Palembang, guna memantau proses pengangkutan barang. 

Hasilnya mantan Kapolda Jambi ini, menemukan masih banyaknya truk mengangkut barang melebihi kapasitas hingga cukup membahayakan dalam berkeselamatan berlalu lintas. 

Dikutip melalui akun instagram polisi_sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memberikan keterangan, ada 3 buah UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangab Kendaraan Bermotor) yang dibangun pemerintah propinsi Sumsel dan merupakan unit tercanggih di Indonesia, yang dilengkapi Weight In Motion (WIM) dan juga Camera Lidar. 

BACA JUGA: Penulis Amerika Tak Bisa Mengakses Goggle Drive Yang Terkunci, 222.000 Kata Karyanya Hilang

Dan dalam satu bulannya menurut hasil pantauan Kapolda Sumsel di UPPKB Kertapati bisa melintas truk sebanyak 122.00 truk atau seharinya mencapai 4.000 truk. Namun hanya 150 truk yang masuk UPPKB dan dilakukan penimbanganpenimbangan, atau kurang dari 4% dari seluruh kendaraan yang melintas. 


Kapolda sumsel irjen pol a rachmat wibowo memantau proses pengangkutan barang di perusahaan ekspedisi dan uppkb Kertapati--Foto : instagram@polisi_sumsel

Oleh karenanya menurut Kapolda perlu dirancang sebuah metode pengawasan pengangkutan barang yang efisien, namun tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis angkutan barang yakni Organda, Dishub, Kemenhub, Kementerian PU PR, Pemda Dan Polri.

Mulai dari komoditas tersebut dimuat dari pabrik/gudang maupun dari pelabuhan hingga ketempat tujuan dipasarkannya produk tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: