Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan diskusi teknis mengenai layanan pengangkatan penerjemah tersumpah pada hari Selasa (7/5) di aula kantor wilayah setempat.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, Penerjemah Tersumpah adalah seseorang yang memiliki keterampilan dalam menerjemahkan, yang telah mengucapkan sumpah di depan menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia serta terdaftar di kementerian tersebut.

“Peran Penerjemah Tersumpah sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dari dalam maupun luar negeri, di mana terjemahannya diakui secara hukum berdasarkan bahasa negara yang digunakan dalam penerjemahan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

Setidaknya, ada 66 jenis dokumen publik yang harus diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah. Hal ini juga ditegaskan melalui peluncuran layanan Apostille oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada bulan Juni 2022.

BACA JUGA: Kompetisi Pushbike Series V Masuki TM Secara Online

Ilham menambahkan bahwa saat ini Sumatera Selatan belum memiliki penerjemah tersumpah, sehingga ia dan stafnya akan terus mensosialisasikan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah kepada masyarakat agar profesi tersebut semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat yang memerlukan terjemahan resmi untuk berbagai keperluan.

“Saya ingin menekankan bahwa profesi penerjemah tersumpah menjanjikan di masa depan karena pentingnya diplomasi, hukum, dan bisnis internasional telah menjadikan profesi ini sebagai fasilitator komunikasi antar negara dan bangsa, sehingga profesi ini sangat strategis,” tambah Ilham.


Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel, Yenni, menambahkan bahwa penerjemah tersumpah berbeda dari penerjemah biasa karena terjemahan yang dihasilkan oleh penerjemah tersumpah memiliki keabsahan hukum yang sama dengan dokumen aslinya, berbeda dengan penerjemah biasa yang hanya menerjemahkan tanpa sertifikasi untuk membuktikan keasliannya.

Dalam diskusi teknis tersebut, hadir Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, Nyimas Lita Aprianty sebagai narasumber, serta beberapa peserta yang berasal dari Notaris Kota Palembang, Lembaga Bahasa Universitas Sriwijaya, Politeknik Bahasa Sriwijaya, Lembaga Bahasa LIA, Sekolah Tinggi Bahasa Asing Metodis Palembang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Universitas Muhamadiyah Palembang, dan Universitas Bina Darma.

Terakhir, Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya berharap bahwa melalui kegiatan ini, akan diperoleh kebijakan yang menyeluruh untuk pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Bahasa seperti Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Padjajaran, Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sebelas Maret, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia, mengingat lembaga-lembaga tersebut belum ada di Sumatera Selatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber