DJKI Kemenkumham Proses Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan

DJKI Kemenkumham   Proses Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan

DJKI Kemenkumham Proses Dua Indikasi Geografis Khas Sumatera Selatan --foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada tahun 2024 kembali menyelenggarakan proses pendaftaran dua kekayaan intelektual indikasi geografis (IG) yang merupakan ciri khas provinsi tersebut ke Direktorat Jenderal kekayaan intelektual (DJKI) di Jakarta.

"Kami tengah memproses pendaftaran dua IG yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Tim DJKI Kemenkumham di Jakarta, yaitu Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, di Palembang pada hari Selasa.

Dia juga menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, telah berhasil mendaftarkan dan mendapatkan persetujuan dari DJKI untuk enam kekayaan intelektual indikasi geografis khas Sumsel.

Enam IG khas Sumsel tersebut adalah Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagaralam, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua, OKU Selatan, semuanya merupakan komoditas perkebunan.

BACA JUGA:Takluk Atas Uzbekistan, Peluang Indonesia Menuju Olimpiade Masih Terbuka

Menyadari masih minimnya partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota tersebut dalam mendaftarkan kekayaan intelektual IG, Ilham menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan guna mendorong mereka untuk mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis khas Sumsel.

Ilham menjelaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual IG sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dikaitkan dengan daerah asalnya.

Dia menekankan bahwa pendaftaran tersebut akan memberikan manfaat ekonomi dan perlindungan hukum yang signifikan.

Indikasi geografis merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk melindungi keaslian suatu produk yang biasanya terkait dengan daerah asalnya, menandakan kualitas produk yang unik hanya dapat ditemukan di daerah tertentu.

BACA JUGA: Kebakaran di Palembang, Rojali Tewas Terpanggang Usai Terjebak Rumahnya yang Terbakar

Hal ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan menjadi strategi bisnis yang memberikan nilai tambah komersial serta melindungi reputasi produk dari daerah tersebut.

Ilham menegaskan bahwa indikasi geografis telah terbukti meningkatkan kesejahteraan produsen di daerah terpencil dengan keterbatasan alternatif mata pencaharian, dan memiliki potensi untuk menghalangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah, sehingga menjaga agar keuntungan ekonomi dari produk tetap dirasakan oleh produsen asli.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: