Aparatur Sipil Negara Boleh Ikut Jadi Panitia Pemilihan, Ini Syaratnya

  Aparatur Sipil Negara Boleh Ikut Jadi Panitia Pemilihan, Ini Syaratnya

Aparatur Sipil Negara Boleh Ikut Jadi Panitia Pemilihan, Ini Syaratnya-Sandy Pratama-PALTV

BACA JUGA:PWI Sumsel Gelar UKW Gelombang 45 dan 46, 48 Pewarta Ikut Uji Kompetensi di 3 Tingkatan

Komisioner KPU OKU Mario Restu Prayogi mengingatkan pendaftar untuk tidak berkecil hati ketika terdapat notifikasi ditolak saat pemberkasan melalui SIAKBA. Menurutnya para pendaftar masih bisa memperbaiki pada saat pemberkasan hard copy di kantor KPU OKU. 

Dikatakan Mario, Kabupaten OKU terbagi dalam 13 Kecamatan dimana setiap Kecamatan membutuhkan 5 orang anggota PPK. Artinya di Kabupaten OKU memiliki kuota 65 anggota PPK.

Para pendaftar harus melewati beberapa tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran hingga penetapan yang akan di umumkan pada tanggal 15 Mei dan dilantik pada 16 Mei 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: