Aparatur Sipil Negara Boleh Ikut Jadi Panitia Pemilihan, Ini Syaratnya

  Aparatur Sipil Negara Boleh Ikut Jadi Panitia Pemilihan, Ini Syaratnya

Aparatur Sipil Negara Boleh Ikut Jadi Panitia Pemilihan, Ini Syaratnya-Sandy Pratama-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut serta dalam seleksi badan adhoc Pilkada serentak dengan syarat harus memiliki persetujuan dari atasan tempat mereka bekerja. 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu telah membuka pendaftaran badan adhoc yang dimulai dari pendaftaran panitia pemilihan kecamatan atau PPK beberapa hari lalu tepatnya 23 April 2024.

Mengenai hal itu Aparatur Sipil Negara diperbolehkan untuk ikut serta menjadi badan adhoc dengan syarat yang harus dipenuhi. 

Komisioner KPU OKU, Mario Restu Prayogi memberikan penjelasan terkait keterlibatan ASN dalam badan adhoc. Menurutnya berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang diterima, ASN diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai badan adhoc dengan syarat persetujuan dari atasan. 

BACA JUGA: Polsek Babat Toman Berhasil Amankan Tersangka Peristiwa Terbakarnya Illegal Refinery

"Kita telah menerima surat edaran dari KPU RI tentang rekrutmen badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS). Dimana salah satunya memperbolehkan ASN untuk ikut dalam badan adhoc dengan syarat memilik izin dari atasan tempat ia bekerja," ujar Mario

Dikatakan Mario, bahwa keikutsertaan ASN di badan adhoc dapat menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dimana pengambilan keputusan untuk memperbolehkan ASN mengikuti PPK tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.

Menurut Mario, persetujuan atasan tersebut penting untuk memastikan bahwa partisipasi ASN dalam badan adhoc tidak mengganggu kinerja dan tugas pokok instansi tempat mereka bertugas. Dengan demikian keikutsertaan ASN dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan tugas utama sebagai pegawai negeri. 

"Tujuan agar pimpinan ASN tersebut harus mengetahui yakni agar tidak menghambat kerja dan tugas pokok ASN tersebut. Kalau ada izin minimal pimpinannya mengetahui akan mengganggu tugas pokok atau tidak," jelasnya. 


Komisioner KPU OKU, Mario Restu Prayogi-foto/Ari Pranika -PALTV

Sementara itu pendaftaran PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 telah dibuka. KPU OKU mencatat ratusan peserta sudah mendaftarkan diri secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

Sebelumnya rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu telah dibuka pada tanggal 23 April lalu dan akan ditutup pada tanggal 29 April mendatang. 

Sejauh ini KPU OKU mencatat sebanyak 240 lebih peserta telah mendaftarkan diri secara online melalui SIAKBA. Meski begitu peserta yang baru melengkapi berkas hanya 25 persennya saja. 

"Untuk sementara ini sudah 240 lebih yang sudah mendaftar melalui SIAKBA. Kita masih menunggu hingga pendaftaran di tutup pada 29 April mendatang," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: