Dijemput Paksa, Dua Debt Collector Keroyok dan Rampas Mobil Polisi FN Ditetapkan Tersangka
Dua debt collector ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sumsel.--Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dua orang debt collector berinisial BE dan RB ditetapkan tersangka oleh anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus pengeroyokan dan perampasan mobil anggota Polri berinisial FN.
Keduanya menjadi tersangka usai dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, pihaknya menetapkan kedua tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Dua orang debt collector berinisial BE dan RB ditetapkan tersangka oleh anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel --Foto : Mulyadi - PALTV
"Kedua pelaku awalnya dijemput paksa karena mangkir dari panggilan sebagai saksi pada selasa malam kemarin. Lalu kami gelar perkara dan cukup bukti kita naikkan statusnya menjadi tersangka," Kata Hotma pada Kamis, 25 April 2024.
Dua orang debt collector berinisial BE dan RB ditetapkan tersangka --Foto : Mulyadi - PALTV
Untuk peran kedua tersangka sendiri, RB yang melakukan penghadangan mobil FN yang saat kejadian ada istri dan dua anaknya yang masih dibawah umur.
Kemudian korban tidak mau memberikan mobil yang dikendarai nya, namun RB tetap memaksa sehingga terjadi perampasan kunci mobil.
"Lalu korban yang tidak terima terhadap perlakukan tersangka, korban keluar dari mobil hingga terjadi cekcok diantara keduanya. Melihat cekcok, BE bersama 11 orang debt collector lainnya langsung mengepung korban," Ujar Hotma.
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan kedua tersangka --Foto : Mulyadi - PALTV
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan kedua tersangka yakni flash disk berisi rekaman CCTV saat kejadian, mobil toyota avanza nopol B 1919 DTT, satu helai pakaian korban, hasil visum et repertum korban.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 365 KUHP atau pasal 170 KUHP jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun," Beber Hotma. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id