Periklindo Sebut 3 Penyebab Kurangnya Minat Terhadap Subsidi Motor Listrik

Periklindo Sebut 3 Penyebab Kurangnya Minat Terhadap Subsidi Motor Listrik

Periklindo Sebut 3 Penyebab Kurangnya Minat Terhadap Subsidi Motor Listrik--pixabay.com/@isctock

BACA JUGA:Foto Mawardi Yahya dan Harnojoyo Besuk Alex Noerdin Sempat Beredar Luas di Instagram

Adapun ketentuan mengenai subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023.

yang mengubah syarat penerimaan subsidi dari empat golongan menjadi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 1 unit motor listrik. Pemerintah telah menyiapkan kuota subsidi sebanyak 50.000 unit untuk tahun anggaran 2024.

Di sisi lain, Moeldoko mencatat bahwa mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) sudah mengalami peningkatan yang signifikan dalam penerimaan pasar.

Semakin banyaknya model dan merek mobil listrik dengan berbagai harga dan teknologi menjadi indikasi bahwa masyarakat sedang menunggu varian yang lebih maju dalam hal jarak tempuh, kinerja, dan harga yang lebih terjangkau.

BACA JUGA:Jangan Bersedih! Allah SWT Pasti Membalas Perbuatan Zalim, Inilah Adab Orang yang Terzalimi

Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik secara grosir (wholesales) mencapai 18.301 unit pada Januari-Maret 2024.

Angka ini mengalami peningkatan sebesar 118,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mobil listrik berbasis baterai (BEV) menyumbang sebanyak 5.023 unit, sedangkan teknologi hybrid mencapai 13.261 unit, dan plug-in hybrid (PHEV) hanya 17 unit.

Secara persentase pertumbuhan, mobil listrik teknologi BEV mengalami kenaikan sebesar 178,59%, sedangkan mobil hybrid dan PHEV juga mengalami peningkatan yang signifikan.

BACA JUGA:Foto Mawardi Yahya dan Harnojoyo Besuk Alex Noerdin Sempat Beredar Luas di Instagram

Dari data dan analisis tersebut, terlihat bahwa meskipun subsidi motor listrik belum mencapai tingkat penerimaan yang diharapkan, namun pasar mobil listrik secara keseluruhan mengalami perkembangan yang positif.

Perkembangan teknologi dan regulasi yang semakin matang diharapkan dapat memperbaiki kinerja motor listrik dan meningkatkan minat konsumen di masa mendatang.

Sementara itu, data terkini menunjukkan bahwa jumlah subsidi motor listrik yang disalurkan telah mencapai angka yang menggembirakan, meskipun belum optimal.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat penerimaan subsidi yang baru juga dianggap sebagai langkah yang lebih efisien dan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber