Merasa Ditipu, Warga Bakal Laporkan Oknum Kades Tanjung Ali Pungli Rp400 Ribu Urus Sertifikat Tanah

Merasa Ditipu, Warga Bakal Laporkan Oknum Kades Tanjung Ali Pungli Rp400 Ribu Urus Sertifikat Tanah

Merasa ditipu, warga bakal laporkan oknum Kades Tanjung Ali pungli Rp400.000 urus sertifikat tanah, Jum’at (19/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Sebanyak 40 warga Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang sebelumnya memberikan biaya Rp400.000 kepada Kades Tanjung Ali, untuk mengurus PTSL sertifikat tanah yang tak kunjung selesai, akhirnya sepakat akan melapor ke pihak berwajib.

Mukhtar salah seorang warga Desa Tanjung Ali mengaku, dua tahun lalu ia mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL.

Saat itu, kata Muchtar, Kades Tanjung Ali meminta biaya Rp400.000 per SHP, itu tidak termasuk biaya membeli materai dan patok tanah.

"Ada yang bayar hingga Rp1.200.000 karena satu orang mengurus tiga SPH," terang Mukhtar pada hari Jum’at, 19 April 2024.

BACA JUGA:Berobat Gratis di Kabupaten Ogan Komering Ulu Bisa Pakai KTP, Ini Caranya!


Mukhtar, warga Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, Jum’at (19/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Pada waktu itu, lanjut Mukhtar, Kades Tanjung Ali menjanjikan lebih kurang delapan bulan sertifikat tanah mereka akan keluar, tapi sampai saat ini hampir 2,5 tahun belum juga keluar.

Bahkan Mukhtar sudah empat kali menanyakan langsung kepada Kades Tanjung Ali, namun tak pernah mendapat jawaban pasti.

Malah Kades Tanjung Ali menyerahkan kepada warga untuk menanyakan langsung sertifikat tanah warga kepada Kantor Pertanahan OKI.

Betapa kecewanya warga Desa Tanjung Ali setelah menanyakan ke Kantor Pertanahan OKI. Rupanya tanah yang diurus mereka masuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga tidak bisa dikeluarkan sertifikatnya.

BACA JUGA:Mang Dayat, Penjelajah Sejarah dibalik Konten Tentang Kota Palembang Hidayatul Fikri, atau yang lebih akrab di


Betapa kecewanya warga Desa Tanjung Ali setelah menanyakan ke Kantor Pertanahan OKI. Rupanya tanah yang diurus mereka masuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), Jum’at (19/4/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Warga Desa Tanjung Ali sempat mempertanyakan biaya yang selama ini diberikan kepada Kades untuk pembuatan sertifikat tanah, rupanya itu dugaan pungutan.

Kades Tanjung Ali kemudian memanggil warga dan Anggota Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv