16 Napi Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Berkepanjangan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

16 Napi Lapas Perempuan Palembang Terima Remisi Sakit Berkepanjangan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel berpesan mengenai pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan kepada 16 Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Minggu (7/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, mendapat remisi untuk kepentingan kemanusiaan.

Remisi kepada 16 WBP tersebut dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April.

Begitulah yang diungkapkan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ike Rahmawati pada hari Minggu, 7 April 2024.

Bertempat di depan Klinik Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung oleh Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati.

BACA JUGA: Mudik Bersama Kemenkumham, Rombongan Peserta Tiba di Bumi Sriwijaya

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ike Rahmawati mengungkapkan, pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan bagi narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

“Ini kali pertama WBP Lapas Perempuan Palembang mendapatkan Remisi Sakit Berkepanjangan sebanyak ini. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk sembuh dari sakit yang dideritanya, sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga,” terang Ike Rahmawati.

Seperti diketahui, 16 WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.

Mereka mengidap penyakit dengan kategori penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari dokter. Besaran remisi yang diterima 16 narapidana tersebut adalah 1-6 bulan.

BACA JUGA:Peningkatan Kinerja Kemenkumham dengan Kepemimpinan Baru Kakanwil Ilham

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ike Rahmawati menjelaskan, 16 orang narapidana yang memperoleh Remisi Sakit Berkepanjangan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat, serta dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi.

“Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukkan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengatakan bahwa pemberian pengurangan masa pidana atau remisi yang diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat 1, yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; b) berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

Ilham Djaya menyebut pada Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan Narapidana dapat diberikan Remisi Sakit Berkepanjangan di antaranya apabila penyakit yang diderita sulit disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa, dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: