Membangun Integritas Hukum Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris

Membangun Integritas Hukum Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah mengambil langkah proaktif dalam memperbarui data notaris di provinsi tersebut untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan integritas sistem hukum yang berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.

Dalam sebuah pernyataan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa tindakan memperbarui data notaris dilakukan sebagai bagian dari rencana aksi triwulan pertama tahun 2024. 

Tujuan utamanya adalah untuk meninjau kembali data yang ada, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya data ganda atau catatan notaris yang seharusnya telah dinonaktifkan karena alasan pensiun atau meninggal dunia namun masih terdaftar.

BACA JUGA:RSUD Sekayu Menghimbau Masyarakat Untuk Tidak Menyebarkan Foto atau Video Bayi Bermata Satu

Menurut Ilham Djaya, pembaruan data notaris yang masih aktif dan memiliki izin praktik dari Kemenkumham adalah langkah yang esensial untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Dengan data yang terkini dan akurat, diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang notaris, terutama dalam kasus notaris yang telah pensiun.

Proses pembaruan data notaris melibatkan turunnya tim lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung. Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan informasi terkait notaris yang telah pensiun atau tidak memiliki izin praktik.

Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada petugas Kanwil Kemenkumham Sumsel atau Majelis Pengawas Notaris.

BACA JUGA:Puluhan Ekor Kerbau di Desa Riding Mati, PDHI Sumsel Himbau Untuk Lakukan Vaksinasi

Ilham Djaya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk enam Majelis Pengawas Notaris di Sumsel yang bertugas mengawasi 515 notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam wilayah provinsi tersebut. Majelis tersebut terdiri dari:

1. Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sumatera Selatan, yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

2. Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang.

3. MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber