Polisi Himbau Pemudik Tidak Melintasi Jalan Lintas Penghubung Kabupaten Mura-Pali

Polisi Himbau Pemudik Tidak Melintasi Jalan Lintas Penghubung Kabupaten Mura-Pali

Pemasangan portal di jembatan yang berbahaya--Foto : instagram@polisi_sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Arus mudik lebaran idul fitri 2024/1445 H ke beberapa daerah maupun antar propinsi seperti ke Bengkulu dan Jambi, dipersiapkan secara betul oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel melalui polres jajaran.

Seperti dilakukan oleh Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung oleh kapolres AKBP Andi Supriadi melakukan pemantauan di sejumlah wilayah.

Dari hasil pantauan yang dilakukan khusus untuk jalan lintas penghubung Kabupaten Musi Rawas dan Pali tepatnya di simpang semambang, tidak layak untuk dilintasi oleh pemudik

Pasalnya disampaikan oleh mantan kapolres Muara Enim tersebut dalam akun resmi instagram @polisi_sumsel, jalur lintas tersebut terdapat ada jembatan yang rusak dan tidak layak untuk dilintasi, hingga dapat membahayakan pemudik.

BACA JUGA:Mudikpedia: Solusi Digital untuk Pemudik Lebaran 2024

Sehingga kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi yang didampingi kabag ops serta kasat lantas dan kapolsek BTS Ulu menyarankan supaya pemudik lebih menggunakan jalan lintas Sekayu ataupun jalan lintas Lahat. 

Namun demikian, polres Musi Rawas sendiri telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini PU BM pemrov Sumsel, Pertamina dan Medco. Dengan memasang portal di jalan tersebut, supaya tidak dilintasi kendaraan bertonase besar. 


kapolres musi rawas AKBP andi supriadi didampingi kabag ops, kasat lantas dan kapolsek BTS Ulu di lokasi simpang semambang--Foto : instagram@polisi_sumsel

Selama ini jalan lintas Musi Rawas-Pali merupakan jalan darurat, yang biasa digunakan oleh warga untuk ke Palembang.

Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, kepolisian dalam hal ini polres Musi Rawas tidak menyarankan kepada pemudik maupun warga melintasi jalan tersebut karena berbahaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: