Pertamina Rencanakan Penjualan Pertalite oleh Pertashop khusus di Luar Jawa
Pertamina Rencanakan Penjualan Pertalite oleh Pertashop khusus di Luar Jawa--free pik.com
BACA JUGA:Nastar Gulung Coklat, Spesial di Hari Lebaran
Selain masalah harga, penjualan Pertalite secara eceran juga melanggar peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Tentang Minyak dan Gas Bumi Paradoksnya, pedagang eceran malah meraih profit yang lebih besar dibandingkan para pengusaha yang menjual BBM secara sah.
Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, menekankan pentingnya BPH Migas dalam merumuskan aturan terkait penjualan Pertalite di Pertashop.
Dia memperingatkan agar aturan yang dibuat dapat mengantisipasi penyalahgunaan izin tersebut, mengingat Pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang disubsidi dari APBN.
Mulyanto juga menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Dia menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi BBM bersubsidi yang telah terbukti dengan kasus pengoplosan Pertalite yang baru-baru ini terjadi.
Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah untuk memastikan bahwa penjualan Pertalite di Pertashop dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber