Pertamina Rencanakan Penjualan Pertalite oleh Pertashop khusus di Luar Jawa

Pertamina Rencanakan Penjualan Pertalite oleh Pertashop khusus di Luar Jawa

Pertamina Rencanakan Penjualan Pertalite oleh Pertashop khusus di Luar Jawa--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pertamina tengah mempertimbangkan pemberian izin kepada para pemilik Pertamina Shop atau yang dikenal dengan sebutan Pertashop untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Langkah ini difokuskan pada pengelola Pertashop di luar Pulau Jawa dan masih berada dalam tahap uji coba.

Kebijakan ini memunculkan perhatian terhadap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan potensi penyalahgunaan izin serta peningkatan risiko terhadap kebocoran BBM bersubsidi.

Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan untuk menjual minyak jenis Pertamax dan Dexlite sebagai penyalur BBM skala UMKM.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah, Dijual Lebih Murah Langsung dari Petani

Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa izin penjualan BBM bersubsidi ditetapkan oleh BPH Migas dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan regulator tersebut.

Menurutnya, koordinasi dengan BPH Migas tetap menjadi prioritas dalam hal penyaluran BBM subsidi.

Saleh Abdurrahman, seorang anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, menjelaskan bahwa program atau kebijakan Pertashop untuk menjual Pertalite masih berada dalam tahap uji coba dan difokuskan di luar Jawa.

Hal ini karena penjualan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) memerlukan persyaratan yang ketat untuk pengawasan yang tepat sasaran serta mempertimbangkan ketersediaan pasokan JBKP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Baznas Palembang Kejar Target Zakat Mal 1,3 Miliar Hingga Idul Fitri

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa waktu pelaksanaan penjualan Pertalite di luar Jawa oleh Pertashop masih belum dapat dipastikan.

Pada saat ini, Pertamina sedang mengkaji bersama BPH Migas tentang kemungkinan memberikan izin penjualan Pertalite kepada Pertashop di daerah tersebut.

Jon Erizal, seorang anggota Komisi VI DPR RI, menyatakan bahwa banyak pelaku usaha Pertashop yang mengalami kesulitan ekonomi karena perbedaan harga antara Pertamax dan Pertalite.

Mereka tidak memiliki izin untuk menjual komoditas subsidi, sementara penjualan Pertalite secara eceran masih marak terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber