Gelapkan Uang Perusahaan, Aji Dijemput Tim Serigala Polres Muba dari Pulau Jawa

Gelapkan Uang Perusahaan, Aji Dijemput Tim Serigala Polres Muba dari Pulau Jawa

Tersangka penggelapan uang perusahaan PT BKI akhirnya berhasil ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Muba di Grobogan, Jawa Tengah pada hari Rabu, 17 Mei 2023 lalu.--Dokumentasi Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Tim Serigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba dipimpin Iptu Dedy Kurniawan, berhasil meringkus Aji (29) warga Sumbawa Kabupaten Banyuasin, yang menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di wilayah Grobogan Jawa Tengah, setelah kabur dan melarikan diri selama kurang lebih tiga bulan lamanya dengan membawa uang milik PT BKI.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan dari pihak PT BKI yang berdada di Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, pada tanggal 7 Febuari 2023 lalu, tentang adanya penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Aji sebesar Rp402.868.263.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan tersangka yang sempat tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Vs Argentina: Pertandingan yang Paling Dinantikan Penggemar Sepak Bola Tanah Air

BACA JUGA:Anda Mual Saat Sedang Gugup? Berikut Penjelasannya!

Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Tim Serigala Polres Muba pun mulai mengendus keberadaan tersangka di wilayah Jawa Tengah. Hingga akhirnya Tim Serigala berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah tanpa ada perlawanan berarti.

"Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya. Dan setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup," jelas Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv