Ini Keutamaan Membayar Zakat di Bulan Ramadan, Dari Membersihkan Harta Hingga Mensucikan Diri

Ini Keutamaan Membayar Zakat di Bulan Ramadan, Dari Membersihkan Harta Hingga Mensucikan Diri

dari Membersihkan Harta Hingga Mensucikan Diri--Foto : Freepik.com/jcomp

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bulan Ramadan adalah bulan yang suci serta penuh dengan keberkahan. Oleh karena itu, banyak orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan, karena setiap perbuatan baik akan mendapatkan ganjaran pahala yang berlipat ganda. Salah satu di antaranya adalah membayar zakat.

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Artinya, jika dilaksanakan, akan mendapat pahala, dan jika tidak akan mendapat dosa. Seperti yang dinyatakan Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43,

"Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama-sama orang-orang yang rukuk." (Al Baqarah : 43)

Zakat merupakan harta yang wajib disalurkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan diberikan kepada golongan-golongan yang telah ditentukan pula, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:

BACA JUGA:Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Konsekuensi hukuman mati 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Menurut laman rumahzakat.org, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah harus dibayarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan. Ini merupakan kewajiban bagi semua umat Muslim, termasuk anak-anak yang baru lahir menjelang hari raya Idul Fitri, mereka juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Zakat tersebut harus dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Tidak Hanya Nuzulul Quran, ini Beberapa Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam yang Terjadi pada 17 Ramadhan


Zakat merupakan harta yang wajib disalurkan apabila telah memenuhi syarat-syarat --Foto : Freepik.com/jcomp

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orang sehari-hari. Zakat fitrah bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan nilai makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim sesuai nishabnya, dimana perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat emas dan perak, zakat ternak hewan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat temuan atau rikaz dan barang tambang, zakat investasi, zakat tabungan, dan zakat profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber