2 Pegawai Pajak KPP Prabumulih dan Palembang di Periksa Penyidik Kejati Sumsel

 2 Pegawai Pajak KPP Prabumulih dan Palembang di Periksa Penyidik Kejati Sumsel

2 Pegawai Pajak KPP Prabumulih dan Palembang di Periksa Penyidik Kejati Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel hingga kini terus bergulir.

Kini dua orang pegawai pajak diperiksa tim penyidik guna mendalami dan melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka. Selasa, (19/3/2024).

Melalui  Pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tim penyidik memanggil dan memeriksa dua orang saksi dari PT Inti Dwitama dan PT Heva.

"Dua saksi tersebut berinisial R dan S keduanya selaku AR (Account Representative)," ucap Vanny saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Pipa Gas Milik Pertamina EP Bocor, 52 Warga di Prabumulih Belum Terima Bantuan dari Pihak Pertamina

Adapun para saksi diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB. "Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada para saksi yakni sejumlah kurang lebih 15 pertanyaan," ujar Vanny.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

Ditambahkan Vanny, tujuan pemeriksaan saksi-saksi ini untuk melengkapi materi penyidikan terkait pemenuhan kewajiban pajak. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara enam orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

"Akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: