Kabar Gembira! ASN, PPPK dan Anggota DPRD Kabupaten OKI Akan Terima THR pada Awal April 2024

Kabar Gembira! ASN, PPPK dan Anggota DPRD Kabupaten OKI Akan Terima THR pada Awal April 2024

Kepala BPKAD OKI Mun’im sampaikan kabar gembira bagi ASN, PPPK dan Anggota DPRD Kabupaten OKI. Mereka akan terima THR di awal April 2024, Jum’at (15/3/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Anggota DPRD Kabupaten OKI.

Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini.

Perihal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Mun'im saat ditemui pada hari Jum'at, 15 Maret 2024.

"Kita sedang menyiapkan pengajuan anggaran berkenaan dengan THR ASN, PPPK dan Anggota Dewan di OKI. THR yang disiapkan sekitar Rp50 Miliar dan direncanakan diterima awal April. Mudah-mudahan tidak meleset dari prediksi," kata Kepala BPKAD OKI Mun'im.

BACA JUGA:Semarak Ramadan, Masjid Kimarogan Palembang Gelar Buka Bersama Hingga Cawisan Subuh

BACA JUGA:8 Pemuda Bejat di Banyuasin Perkosa Gadis Terbelakang Mental Hingga Hamil 6 Bulan, Korban Lapor Polisi

Seperti pengalaman tahun lalu, kata Mun'im, bahwa pencairan THR disalurkan tepat waktu ke rekening penerima.

"Kalau tahun lalu tepat waktu penyaluran ke rekening masing-masing. Hal ini memudahkan mereka untuk penarikan dananya," terang Mun’im.

THR yang diberikan Pemerintah bertujuan membantu para ASN, PPPK dan Anggota DPRD Kabupaten OKI dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 H.

"Menjelang Hari Raya biasanya kebutuhan selalu meningkat. Makanya Pemerintah memberikan bantuan berupa THR yang setara dengan satu bulan gaji," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv