Mengurai Pentingnya Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi Narapidana Hindu di Sumatera Selatan

Mengurai Pentingnya Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi Narapidana Hindu di Sumatera Selatan

Mengurai Pentingnya Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi Narapidana Hindu di Sumatera Selatan--Foto/dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Senin pagi (11/3), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengumumkan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel. Remisi ini menjadi bentuk penghormatan terhadap keberagaman agama dan tradisi di tengah masyarakat.

Ilham menjelaskan bahwa pemilihan 15 penerima remisi tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rinciannya mencakup 13 Narapidana dan 2 Anak Binaan.

Dari jumlah tersebut, 14 orang menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 1 orang menerima Remisi Khusus II (langsung bebas). Semua penerima remisi tersebut adalah laki-laki.

Lebih lanjut, Ilham memaparkan bahwa penerima Remisi Khusus I terbagi menjadi 5 orang dengan remisi 15 hari, 8 orang dengan remisi 1 bulan, dan 1 orang dengan remisi 2 bulan. Sementara itu, satu orang penerima Remisi Khusus II memperoleh remisi 1 bulan dan langsung bebas.

BACA JUGA:Menikmati Petualangan Alam Dengan Bahaya Kesehatan Yang Mengintai

Lapas Kelas IIB Martapura menjadi lembaga pemasyarakatan yang menyumbangkan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 6 orang. Sementara Lapas Kelas I Palembang, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas IIB Kayuagung, dan Rutan Kelas IIB Baturaja masing-masing memiliki 1 orang penerima remisi. Selain itu, anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang juga memiliki 2 orang penerima Remisi 15 hari.

Ilham menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tujuan dari pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak warga binaan, pemberian remisi ini juga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.

BACA JUGA:Menjelajah GMC Yukon Denali : SUV Amerika Yang Mewah, Bagaimana Peminatnya di Indonesia?.

Ilham mencatat bahwa per 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel mencapai 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang, menghasilkan total over kapasitas mencapai 250%. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi angka over kapasitas tersebut.

Dengan langkah ini, Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tidak hanya memberikan keadilan kepada narapidana beragama Hindu, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan dan pemulihan sosial di lembaga pemasyarakatan. Remisi khusus ini menjadi salah satu wujud dari semangat inklusivitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber