Saksi Sebut PT SMS Tidak Pernah Beri Keuntungan Kepada Pemprov Sumsel, Sarimuda 2021 Ada Keuntungan 8 Miliar

Saksi Sebut PT SMS Tidak Pernah Beri Keuntungan Kepada Pemprov Sumsel, Sarimuda 2021 Ada Keuntungan 8 Miliar

Sarimuda Bantah PT SMS tidak berikan keuntungan saat dirinya menjabat sebagai Dirut-Foto/luthfi-PALTV

BACA JUGA:Muara Enim Waspada DBD di Musim Hujan, Warga Diminta Bersihkan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mendakwa Sarimuda dalam kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp18 miliar. Sidang pembuktian perkara akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 4 Maret 2024 mendatang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: