Saksi Sebut PT SMS Tidak Pernah Beri Keuntungan Kepada Pemprov Sumsel, Sarimuda 2021 Ada Keuntungan 8 Miliar

Saksi Sebut PT SMS Tidak Pernah Beri Keuntungan Kepada Pemprov Sumsel, Sarimuda 2021 Ada Keuntungan 8 Miliar

Sarimuda Bantah PT SMS tidak berikan keuntungan saat dirinya menjabat sebagai Dirut-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Mukhlis menyebutkan selama kepemimpinan Sarimuda sebagai Dirut PT SMS tidak pernah ada deviden yang dibagikan ke Pemprov Sumsel.

Hal tersebut terungkap saat  Ahmad Mukhlis memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi angkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri  Sumsel  yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 26 Februari 2024 lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai  hakim  Pitriad, SH MH, Mukhlis menerangkan tujuan awal dari pendirian PT Sriwijaya Mandiri Sumsel adalah keterkaitannya dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berada  di Tanjung Api-Api pada tahun 2017.

"Namun seiring berjalannya waktu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dibatalkan sehingga nomenklatur bisnis PT Sriwijaya Mandiri Sumsel pun berubah diantaranya jasa pengangkutan batubara," kata Mukhlis.

BACA JUGA:Mercedes-Benz Baru Laku Empat Mobil Listrik Terbaru Pada Januari 2024, Ini Alasannya

Sementara itu, sejak terdakwa Sarimuda diangkat menjadi Dirut apda tahun 2019 hingga tahun 2021 menurut laporannya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selalu menyertakan modal kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Nilai penyertaan modal terhadap PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, digulirkan secara bertahap oleh Pemprov Sumsel sebagai pemilik saham utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel  diantaranya senilai Rp65 miliar.

Lanjut Mukhlis, nilai penyertaan modal itu  diharapkan supaya  mendapatkan atau memperoleh keuntungan dari penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemprov Sumsel saat itu.

Namun kenyataannya,  selama terdakwa Sarimuda saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel tahun 2019 tidak memperoleh keuntungan sama sekali hingga tahun 2021. Bahkan saat ditanya majelis hakim apakah ada kecenderungan merosotnya PT Sriwijaya Mandiri Sumsel , Mukhlis menjawab dengan istilah "Nisbi" maksudnya adalah masih relatif antara rugi atau untung.

BACA JUGA:Kondisi Mengerikan Warga Gaza! Mencari Sisa Makanan Dari Tikus Untuk Bertahan Hidup

"Saya tidak bisa menjawab, karena masih Nisbi yang mulia," kata Mukhlis saat ditanya majelis hakim. Keterangan saksi Ahmad Mukhlis tersebut dibantah oleh terdakwa Sarimuda dipersidangan, terdakwa Sarimuda mengatakan bahwa pada tahun pada 2021 terdapat  keuntungan yang didapat oleh  PT Sriwijaya Mandiri Sumsel senilai Rp8 miliar.

Namun, terdakwa Sarimuda beralasan  bahwa keuntungan itu ditahan atas rekomendasi dari Gubernur Sumsel yang pada saat itu sebagai pemegang saham PT Sriwijaya Mandiri Sumsel. "Karena rekomendasi Gubernur yang meminta agar keuntungan itu jangan di setor dulu karena untuk modal usaha," kata Sarimuda.

Selain Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, turut dihadirkan sebagai saksi dipersidangan Dirut PT SMS aktif Adi Trenggana Wirabakti Dirut PT SMS, Regina Arianti Komut PT SMS serta Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS.

Para saksi, akan diperiksa secara bergilir guna pembuktian terkait penyertaan modal serta sejumlah aset PT Sriwijaya Mandiri Sumsel  semasa terdakwa Sarimuda menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: