Bayi Meninggal Dunia Diduga Usai Suntik Imunisasi di RUSD Bari Palembang Akan Tempuh Jalan Damai
Bayi Meninggal Dunia Diduga Usai Suntik Imunisasi di RUSD Bari Palembang Akan Tempuh Jalan Damai-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Meninggal diduga usai melakukan suntik imunisasi, Sandi Hariyanto ayah bayi yang meninggal tiga hari usai imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, melalui kuasa hukumnya jalani mediasi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024)
Ayah bayi melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH MH mengatakan, hari pada ini dirinya memasukan gugatan melawan hukum terkait kasus bayi meninggal usai imunisasi yang sempat viral.
dirinya melalui kuasa Hukum dari Isi surat gugatannya, penggugat menggugat, tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang.
Dalam proses mediasi yang dilakukan di ruang mediasi/diversi Pengadilan Negeri Palembang, yang di mediatori oleh Pitriadi,SH MH. Melakukan mediasi antara masing-masing prinsipal.
BACA JUGA:Sempat Dibatalkan, Asprov Sumsel Akhirnya Akan Gelar Liga 3 Sumsel
Seusai mediasi, Kuasa hukum pihak penggugat, Novel Suwa, SH MH mengatakan pihak tergugat berprinsip untuk mengambil jalan damai dalammenyelesaikan suatu masalah.
"Hasil dari mediasi yang dilakukan hari ini tadi harapan mereka selaku pihak tergugat untuk mengarah ke perdamaian, Karena mereka berprinsip segala sesuatu ada jalan permasalahan untuk diselesaikan," ungkap Novel
Dirinya mengapresiasi kinerja hakim mediator dalam memfasilitasi kedua belah pihak untuk menempuh jalan perdaiaman. Hakim mediator tadi sangat bijak dalam mengambil keputusan untuk hal ini diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan baik,"
Pihak-pihak tergugat saat ini akan menyiapkan langkah perdamaian serta memberikan bantuan terhadap keluarga korban bayi yang meninggal diduga akibat suntik imunisasi tersebut.
BACA JUGA:Perjalanan karir George Clooney Menjadi Aktor Papan Atas Holywood
"Mereka juga akan menyiapkan draft-draft perdamaian dan juga pemerintah kota Palembang juga akan memberikan tali kasih," ujar Novel
Sementara itu, untuk berapa besaran jumlah nominal yang akan diberikan kepada keluarga pihak penggugat. "Untuk berapa nominalnya kita sendiri belum tau, tapi mereka sudah ada iktikad baik memberikan imbalan," pungkas Novel.
Sementara itu, kuasa Hukum Rumah Sakit Bari Palembang, Ruli Apriadi menyampaikan pihaknya mewakili rumah sakit Bari Palembang sangat ber-empati terhadap apa yang dirasakan oleh keluarga dalam hal ini pihak penggugat sehingga pihaknya akan memberikan rasa keadilan terhadap penggugat.
"Kita hadir disini tentunya dalam rangka untuk memberikan keadilan serta memberikan rasa damai terhadap penggugat dan kita sangat ber- empati apa yang telah dirasakan oleh pihak penggugat," ujarnya. Selama proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: