Rekapitulasi Aman, Dapil Muara Enim Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang

Rekapitulasi Aman, Dapil Muara Enim Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang

Petugas PPK Muara Enim sedang melakukan Rekapitulasi Suara di Aula Kantor Camat Muara Enim, dipastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang, Senin, (26/2/2024).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Terhitung hari Senin, 26 Februari 2024, proses Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan di Kabupaten Muara Enim hampir mencapai 100 persen dan berjalan aman.

Lebih dari 14 PPK telah menyerahkan hasil C Plenonya ke KPU Muara Enim dan menunggu sejumlah PPK yang masih merampungkan tugasnya.

Hasil ini disampaikan oleh Divisi Informasi dan Data KPU Muara Enim Fadlin M Amien pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Sudah ada 14 PPK menyerahkan hasil C Pleno dan ada dua PPK lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju KPU Muara Enim untuk mendistribusikan hasil Pleno mereka.

BACA JUGA:Heboh! Pengemudi Pick Up Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil Saat Lampu Merah Simpang Polda Sumsel


Proses Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Muara Enim berjalan lancar dan aman, Senin, (26/2/2024).-Yansyah-PALTV

PPK yang masih menjalani Rekapitulasi Suara disebabkan karena banyaknya TPS yang ada di wilayah Kecamatan tersebut.

“Rata-rata mereka melayani lebih dari 100 TPS dan bisa dipastikan di bawah tanggal 2 Maret 2024 akan rampung. Kita masih menunggu beberapa PPK untuk merampungkan tugasnya," ujar Fadlin M Amien.

"Memang jadwal Rekapitulasi dari tanggal 15 Febuari 2024 hingga 2 Maret 2024, jadi masih ada waktu," lanjut Fadlin M Amien.

Sekarang, KPU Muara Enim sudah menerima hasil C Pleno dari PPK dan hampir 100 persen. Ada pun yang belum rampung seperti Kecamatan Muara Enim ada 202 TPS, Kecamatan Lawang Kidul merekap hasil dari 197 TPS. Bahkan, Kecamatan Gelumbang melayani hampir 200 TPS.

BACA JUGA:Basarnas Terus Lakukan Pencarian Korban Hilang dalam Perahu Getek Terbalik di Perairan Pulau Betet Banyuasin


Petugas KPU Muara Enim menerima hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan, Senin, (26/2/2024).-Yansyah-PALTV

Jadi, memang PPK yang disebut di atas harus melayani lebih dari 100 TPS, namun masih sesuai jadwal yang ada.

Untuk proses Rekapitulasi Suara di setiap PPK berjalan aman dan lancar. Dipastikan tidak ada permohonan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv