Masuk Era Mobil Listrik, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Dorong Transisi Energi dan Investasi

Masuk Era Mobil Listrik, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Dorong Transisi Energi dan Investasi

Masuk Era Mobil Listrik, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Dorong Transisi Energi dan Investasi--koleksi paltv

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengambil langkah penting untuk mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke mobil listrik.

Dalam sebuah kebijakan yang baru saja dikeluarkan, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) maupun yang terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) dibebaskan sepenuhnya.

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024, memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mendukung penggunaan energi bersih dan meningkatkan investasi dalam produksi mobil listrik di dalam negeri.

Alasan di balik kebijakan tersebut sangat jelas: untuk mendorong penggunaan energi terbarukan, menarik minat investasi.

BACA JUGA:4 Keistimewaan Bulan Syaban, Dibukanya Pintu Amal Kebaikan yang Berlimpah dan Diangkatnya Amal Manusia

Meningkatkan produksi mobil listrik dalam negeri, dan mendukung percepatan adopsi kendaraan bermotor berbasis baterai. Dengan memberikan insentif fiskal.

Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri kendaraan bermotor listrik.

Menurut Pasal 3 dari peraturan tersebut, PPnBM yang terutang atas impor mobil listrik roda empat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baik untuk mobil impor dalam kondisi Completely Built-Up (CBU) maupun Completely Knocked-Down (CKD). Kebijakan ini berlaku untuk periode pajak Januari hingga Desember 2024.

BACA JUGA:Ini Keutamaan Puasa Bulan Sya'ban: Persiapan Spiritual Menuju Ramadan

Untuk memenuhi syarat tersebut, tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak untuk penyerahan mobil listrik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan insentif pajak ini memperlihatkan bagaimana pemerintah memberikan dukungan konkret kepada industri otomotif dalam negeri.

Sebagai contoh, PT ABC, sebuah perusahaan kena pajak, berhasil mengimpor 100 unit mobil listrik CBU roda empat tertentu dengan nilai impor mencapai Rp 30.000.000.000.

Dengan mendapatkan insentif impor, PT ABC berhasil menghindari pembayaran Bea Masuk dan PPnBM, sebagaimana yang ditanggung oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber