Oknum Guru PPPK di Kabupaten OKI Diduga Lakukan Asusila Terhadap Seorang Siswi SMP

Oknum Guru PPPK di Kabupaten OKI Diduga Lakukan Asusila Terhadap Seorang Siswi SMP

Oknum Guru PPPK di Kabupaten OKI diduga lakukan asusila terhadap seorang siswi SMP, Rabu (21/2/2024).-Ilustrasi-freepik.com/@freepik

OKI, PALTV.CO.ID - Seorang oknum Guru PPPK yang mengajar olahraga di salah satu SMP Negeri di Desa Tanjung Lubuk berinisial AD (36), dilaporkan telah melakukan tindak asusila oleh orang tua salah satu siswi Kelas VIII, yang berada di Desa Juk Dadak.

Kades Desa Juk Dadak Sultan Adipati mengungkapkan bahwa memang ada kejadian tersebut. Ia mendapat informasi dari Perangkat Desa bahwa kejadiannya pada hari Jum’at, 16 Februari 2024 lalu.

Kalau menurut cerita dari saksi J yang berada tidak jauh dari lokasi korban, sebut saja Mawar, dicium dan dipeluk terlapor AD.

Lalu saksi J langsung melaporkan ke Perangkat Desa yang kemudian Perangkat Desa langsung menanyakan kepada oknum pelaku dan ia membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Sumsel Agus Sumantri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Sumsel

Oleh orang tua korban pada sekitar pukul 14:30 WIB, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres OKI. Dugaan tindak asusila ini terjadi pada saat korban membongkar tenda Pramuka di sekolah.

Kades Juk Dadak Sultan Adipati mengaku tidak mengetahui informasi selanjutnya apakah oknum Guru tersebut ditahan atau tidak.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto membenarkan kejadian tersebut dan sedang dalam penyelidikan.

"Yang pastinya sudah kami proses penyidikannya dan pelapor sudah terinfo progres penyidikan. Yang dilakukan Polres OKI 20 hari ke depan sudah berjalan penahanannya untuk tersangka," jelas Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Atlet Sumatera Selatan Proyeksi PON XXI Aceh-Sumut Menjalani Tes Fisik

Kepala Dinas Pendidikan OKI Refly melalui Tim Pengawas Marlian mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut tapi belum ada yang bisa memberikan keterangan secara jelas.

"Sempat saya tanya tindakan asusila seperti apa yang dilakukan AD (36) terhadap korban, tapi belum ada yang bisa menjelaskan," imbuhnya.

Sehingga, pihak Dinas Pendidikan OKI belum bisa memanggil oknum Guru PPPK yang diduga melakukan tindakan asusila pada hari Jum’at, 16 Februari 2024 lalu pada saat kegiatan Pramuka.

Hingga saat ini, Marlian mengaku bahwa Dinas Pendidikan OKI belum menerima laporan perkembangan dugaan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv