20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU Dapat Pelatihan dari Kemenkumham Sumsel

20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU Dapat Pelatihan dari Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Segala jenis permohonan Kekayaan Intelektual saat ini, menurut Yenni dapat dilakukan secara online atau daring dengan mengakses laman www.dgip.go.id.

BACA JUGA:Memperingati Isra’ Mi’raj 1445 H, Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Memperdalam Makna dengan Ceramah Keagamaan

Pendaftar dapat mengikuti tahapan-tahapan pendaftaran dimulai dari pembuatan akun/registrasi. Kemudian mengisi kelengkapan administrasi dan dilanjutkan dengan mengunggah dokumen atau berkas yang dibutuhkan.

Langkah berikutnya dengan melakukan pembayaran hingga melakukan pemantauan dan sertifikat terhadap permohonan yang diajukan.

"Pendaftaran yang dilakukan perlu dilakukan secara teliti, cermat, dan hati-hati, sehingga meminimalisir adanya penolakan ataupun kesalahan dalam pencetakan sertifikat," terang Yenni.

Jika mendapati kesulitan dan butuh bantuan, Yenni menyarankan kepada para Operator Kekayaan Intelektual, agar menghubungi operator Kekayaan Intelektual dan operator pelayanan administrasi hukum umum pada Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk berkonsultasi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pemilu di Lapas, Tegaskan Pentingnya Pemilu Damai untuk Indonesia Maju


20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU mendapat pelatihan dari Kemenkumham Sumsel.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Yenni kemudian menyampaikan mengenai layanan Peseroan Perorangan. Menurut Yenni, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Perseroan Peroangan memiliki berbagai keunggulan, seperti pendirian tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah sebesar Rp50.000. Pengumuman cukup pada laman ahu.go.id bersifat one tier yaitu pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham hingga telah berstatus badan hukum.

Mewakili Kepala Bappelitbangda OKU, Sekretaris Bappelitbangda OKU Solikhin menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Pemkab OKU pada Tahun 2020 dan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Bappelitbangda OKU pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Sinergi Kemenkumham Sumsel dan Gubernur dalam Rapat Persiapan Pemilu 2024

Sekretaris Bappelitbangda OKU Solikhin berharap, melalui pelatihan ini para calon operator pelayanan, siap bertugas melayani masyarakat mengenai layanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: