20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU Dapat Pelatihan dari Kemenkumham Sumsel

20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU Dapat Pelatihan dari Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel latih 20 Calon Operator Kekayaan Intelektual di Pemkab OKU.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

OKU, PALTV.CO.ID - 20 calon operator Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat pelatihan pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Kegiatan pelatihan diselenggarakan di Hotel The Zuri Baturaja pada hari Jum’at, 16 Februari 2024.

Para peserta pelatihan berasal dari Bappeda Litbang, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Akademisi/Perguruan Tinggi, dan Tim Penggerak PKK.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M menjadi narasumber.

Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, pelatihan dimaksudkan untuk memberi pembelajaran dan pemahaman kepada para calon operator Kekayaan Intelektual yang akan bertugas di mal Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA:Sinergi Legislatif, Kemenkumham Sumsel Susun Rencana Perundang-undangan Bersama

"Materi yang diberikan tentu terkait pelayanan Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Perseroan Perorangan," ujar Ika Ahyani Kurniawati.

Peran serta Pemerintah Daerah, menurut Ika sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kreativitas masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual.

Ika melihat bahwa peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual di daerah dapat terjadi jika pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual turut meningkat.

Pada masa yang akan datang, Ika berharap ada Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten OKU yang dapat memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha, untuk melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Inisiatif Kemenkumham Sumsel untuk Mendorong Berbasis HAM di Kota Lubuklinggau


Narasumber Pelatihan Operator Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten OKU Tahun 2024.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Begitu pula dengan produk-produk non-pertanian seperti tenun, batik maupun jumputan, Ika berharap dapat didaftarkan Indikasi Geografis dari Kabupaten OKU.

Sementara itu, mengenai kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui sistem online disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni.

Dalam paparannya, Yenni memperkenalkan tahapan-tahapan dalam melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: