MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur, Kemenag Sumsel Angkat Bicara!
Kemenag Sumsel angkat bicara terkait gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang terhadap kepemilikan tanah MIN 1 dan MTsN 1 Palembang, Rabu (7/2/2024).--instagram.com/@minsatupalembang
Selanjutnya, kata Win Hartan, tanah tersebut dibuatkan ikrar hibah sekitar tahun 1960 oleh Pemda, dan baru disertifikatkan Kementerian Agama Republik Indonesia atas nama Kemenag RI sekitar tahun 1990.
BACA JUGA:Ini Tampang 2 Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir
MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang terancam digusur, Kemenag Sumsel angkat bicara, Rabu (7/2/2024).--instagram.com/@mtsnegerisatupalembang
“Jadi dengan kata lain, negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari Pemerintah, diperuntukkan untuk pendidikan yang saat ini sudah berdiri MIN 1 dan MTsN 1, bersertifikat dan jelas asal usulnya," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan, Win Hartan menyatakan bahwa pihaknya atas nama Pemerintah dan Pelaksana Negara siap menghadapi proses hukum di persidangan.
"Sejengkal pun tanah Pemerintah diambil, kita harus berjuang dan pertahankan. Kami siap mempertahankannya," tegas Win Hartan.*
Artikel ini sudah mengalami pengubahan oleh redaksi paltv.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv