Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?

 Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?

Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?--Instagram@ detikoto

SIM C2: 19 tahun

Lihat Mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 Terkait dengan Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Indonesia, biaya penerbitan SIM C adalah Rp 100.000.

5. SIM D

Dibagi dua, SIM D mirip SIM C dan SIM D1 mirip SIM A. Namun tipe ini diperuntukkan bagi calon penyandang disabilitas.

Kendaraan SIM D memiliki persyaratan berbeda karena menerima modifikasi atau perubahan demi keselamatan pengemudi penyandang disabilitas. Sesuai Perundang-undangan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biayanya mulai dari Rp 50.000.

6. SIM Umum

Surat izin mengemudi umum, apabila seseorang yang mengemudikan kendaraan pribadi menggunakan SIM pribadi, maka SIM biasa diperlukan bagi pengemudi kendaraan umum atau niaga.

SIM Umum terbagi menjadi tiga jenis yaitu SIM umum A, SIM umum B1, dan SIM umum B2, dan pengertiannya sama dengan SIM perorangan.

7. SIM Internasional

Surat izin mengemudi Internasional. Lembaga di Indonesia, yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi Internasional adalah kepolisian atau Polri. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sirkulasi dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Sepeda Motor Honda Tanpa Anak Kunci? Inilah 7 Tips Perawatan Honda Smart Key System Agar Berfungsi Optimal!

Persyaratan yang perlu disiapkan tidak jauh berbeda dengan penerbitan SIM pada umumnya. Namun tentu saja harganya berbeda: Rp 250.000. Saat ini biaya perpanjangan di PP sebesar Rp 225.000.

Demikian itulah jenis SIM Indonesia yang bisa dipakai di luar Negeri, jadi jangan takut ya berkendara di luar Negeri tapi tetap patuhi peraturan berkendara di Negara-negara yang ditujuh.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: