Berusaha Melerai Perkelahian, Sekuriti Perusahaan Perkebunan Tebu Tewas ‘Ditujah’ Buruh Tebas

Berusaha Melerai Perkelahian, Sekuriti Perusahaan Perkebunan Tebu Tewas ‘Ditujah’ Buruh Tebas

Berusaha melerai perkelahian, EL sekuriti perusahaan perkebunan tebu tewas ‘ditujah’ buruh tebas, Rabu (24/1/2024).--Dokumentasi Satreskrim Polres OKU Timur

OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Sungguh malang nasib EL (33) yang merupakan seorang sekuriti salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten OKU Timur.

EL meregang nyawa setelah tertusuk senjata tajam jenis pisau saat berusaha melerai perkelahian di Barak Bata PT LPI Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 06:30 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal menerangkan, pada saat kejadian, korban EL melihat seorang buruh tebas bernama Hariyanto alias Simon (43) hendak menyerang seorang sekuriti dengan menggunakan sebilah senjata tajam.

“EL bersama seorang rekannya berusaha melerai, namun pelaku malah gelap mata dan menusuk EL hingga mengalami luka di dada sebelah kiri. EL sempat akan dibawa ke Rumah Sakit, namun di perjalanan korban meninggal dunia,” terang AKP Hamsal pada hari Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Nah! Sempat Buron, Pemalak dan Penodong Wisatawan di Atas Jembatan Ampera Akhirnya Berhasil Ditangkap


Tersangka Hariyanto berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu (24/1/2024).--Dokumentasi Satreskrim Polres OKU Timur

Warga sekitar tempat kejadian yang mengetahui penusukan tersebut pun menjadi geram dan beramai ramai menghakimi pelaku.

Anggota Satreskrim Polres OKU Timur yang tiba di lokasi pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti sebuah senjata tajam jenis pisau sepanjang 40 centimeter dan satu stel seragam sekuriti yang dipakai korban, saat ini telah diamankan di Polres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pengabaian yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv