Kawasan Hutan Sialang Muara Burnai OKI Dibebaskan KLHK, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah

Kawasan Hutan Sialang Muara Burnai OKI Dibebaskan KLHK, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah

Kawasan Hutan Sialang di Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabpaten OKI dibebaskan KLHK, warga bisa urus sertifikat tanah.-Novan Wijaya-PALTV

"Untuk saat ini kita fokus dulu di kawasan Kampung Sialang Desa Muara Burnai II. Kita menargetkan selesai tahun 2024 ini, setelah itu baru menyusul kawasan lain secara bertahap," kata Debi.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Stafsus Gubernur Babel Dalam Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB BSB


Pihak BPN mengatakan semua masyarakat di sekitar yang menempati pemukiman hutan, memiliki peluang untuk memiliki lahan tersebut.-Novan Wijaya-PALTV

Berkaitan dengan masyarakat penerima pembebasan tanah Terusan Sialang, pihak BPN mengatakan semua masyarakat di sekitar yang menempati pemukiman hutan, memiliki peluang untuk memiliki lahan tersebut. Namun, tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Semua berpeluang. Yang terpenting tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta Perda yang diatur oleh Kepala Daerah," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv