Polres Ogan Ilir Periksa Pelapor dan Terlapor Oknum Kades Tambang Rambang
Polres Ogan Ilir periksa pelapor dan terlapor Oknum Kades Tambang Rambang, Jum'at (19/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Polres Ogan Ilir melakukan pemanggilan pertama usai menerima laporan dari pelapor MH, terkait dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh oknum Kades Tambang Rambang di Kecamatan Rambang Kuang.
Tidak hanya pelapor, Penyidik Polres Ogan Ilir juga memanggil terlapor Kades Tambang Rambang untuk diperiksa di Satreskrim Polres Ogan Ilir pada hari Jum’at, 19 Januari 2024.
Pelapor MH datang bersama dua saksi lainnya ke ruang Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan terkait laporannya tersebut.
Pelapor datang dan masuk ke Satreskrim Polres Ogan Ilir sekira pukul 14:00 WIB. Kemudian pelapor keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18:00 WIB.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Akan Proses Hukum Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral
Pelapor MH mengatakan, Penyidik memberikan pertanyaan yang persis hampir sama dengan apa yang ditanyakan saat di Bawaslu Ogan Ilir dan Sentra Gakkumdu Ogan Ilir. Pertanyaan terkait kronologi dan vidio viral oknum Kades Tambang Rambang tidak netral tersebut.
Pelapor MH berharap perkara ini dapat berjalan dengan prosedur dan tahapan yang sebagaimana mestinya, sehingga ada keputusan dari pihak kepolisian.
Kemudian sekitar pukul 15:45 WIB, disusul kedatangan terlapor oknum Kades Tambang Rambang. AP didampingi salah satu Caleg dari Dapil IV Herman Kurniawan, yang juga dipanggil sebagai saksi.
Selain itu, ada juga dua orang saksi lainnya yang datang dari pihak perusahaan terkait vidio viral oknum Kades Tambang Rambang yang tidak netral.
BACA JUGA:Terancam Pidana! Kades Tambang Rambang Dilaporkan Tidak Netral ke Polres Ogan Ilir
Terlapor yang merupakan oknum Kades Tambang Rambang inisial AP ini mengatakan, ia dikabari Polisi untuk memberikan keterangan di Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Terlapor AP masuk menemui Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk melaporkan kehadirannya memenuhi undangan pemanggilan.
Namun, sekitar 15 menit kemudian AP keluar dari ruangan. Terlapor AP mengaku meminta izin kepada Polisi untuk memberikan keterangan di lain hari dan waktu, dikarenakan dalam kondisi sakit.
Sebelumnya pada hari Selasa, 16 Januari 2024, pelapor Muharromin didampingi Bawaslu Ogan Ilir dan Tim Sentra Gakkumdu Ogan Ilir yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian, mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir guna melaporkan oknum Kepala Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang bernama Arya Prima yang tidak netral, dengan mengajak warga Desa untuk memilih salah satu Caleg DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil IV dari Partai Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv