Polres Ogan Ilir Akan Proses Hukum Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral

Polres Ogan Ilir Akan Proses Hukum Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman sampaikan akan proses hukum laporan pengaduan terhadap oknum Kades Tambang Rambang yang diduga tidak netral, Rabu (17/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Maka, kasus oknum Kades Tambang Rambang tidak netral dinaikkan statusnya dan ditindaklanjuti ke penyidikan Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, karena dinilai mengandung unsur tindak pidana.

Hal ini dikemukakan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Lily Oktayanti, pada hari Selasa, 16 Januari 2024 saat ditemui di Kantor Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Periksa Oknum Kades Tambang Rambang Terduga Tidak Netral

Menurt Lily, setelah melalui tahapan proses kajian dan pembahasan selama 14 hari terkait video oknum Kades Tambang Rambang tidak netral, maka Bawaslu Ogan Ilir telah memutuskan bahwa status laporan video oknum Kades Tambang Rambang yang tidak netral atas nama Arya Prima, kasusnya dinaikkan status dan ditindaklanjuti ke penyidikan Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir.

Selanjutnya, Lily Oktayanti menerangkan, Bawaslu Ogan Ilir mendampingi pelapor untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Ogan Ilir dengan disertai  berkas bukti-bukti, berita acara pelaporan, saksi, dan berita acara barang bukti yang ada.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv