Bawaslu OKI Awasi Akun Bodong Kampanye di Media Sosial

Bawaslu OKI Awasi Akun Bodong Kampanye di Media Sosial

Bawaslu OKI awasi akun bodong kampanye di media sosial, Kamis (18/1/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI) akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial baik yang terdaftar secara resmi di KPU, terlebih akun bodong yang ikut mengkampanyekan figur Peserta Pemilu 2024.

Hampir 50 persen pemilih anak muda atau generasi Z dan Milenial sebagai pengguna aktif media sosial, sehingga kandidat dipastikan akan memanfaatkan medsos untuk menggalang dukungan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan maksimal agar pelanggaran dapat diminimalisir.

Kasubag Teknis KPU OKI Yudi Zulvani usai rapat persiapan Kampanye Akbar dan Kampanye Media Massa, yang digelar bersama Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aula Hotel Cipta Kayuagung pada hari Kamis, 18 Januari 2024 menjelaskan, sudah meminta Parpol dan Peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun medsos yang akan digunakan mempromosikan kandidat mereka.

"Sementara kalau untuk kampanye atau promosi di media massa, kami (KPU) tidak memfasilitasinya. Wewenang sepenuhnya dari keinginan Parpol atau Calon Peserta Pemilu itu sendiri. Ini sudah sesuai ketentuan," terangnya.

BACA JUGA:BBWS Sumatera VIII Kirim Tim Khusus Evakuasi Banjir ke 3 Kabupaten di Sumatera Selatan


Perwakilan Parpol dan Peserta Pemilu 2024 menghadiri rapat koordinasi persiapan Kampanye Akbar dan Kampanye di Media Massa di Kabupaten OKI, Kamis (18/1/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI Romi Maradona menuturkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial selama masa kampanye berlangsung.

"Pengawasan pelanggaran di medsos memang cukup sulit tapi kita tetap koordinasi dengan Polres OKI untuk lakukan pemantauan. Karena pelanggaran di medsos biasanya lebih condong kepada pidana UU ITE," ujar Romi Maradona.

Pihaknya berharap agar pesta demokrasi pada Pemilu 2024 ini menjadi berkualitas dan berintegritas. Tentu dengan landasan hukum yang terperinci sehingga penindakan atas munculnya pelanggaran bisa ditindak dengan tegas.

"Memang di Pasal 37 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 hanya diatur khusus untuk 20 akun medsos setiap pasangan calon dan harus didaftarkan ke KPU. Namun, sering kali banyak akun-akun bodong yang ikut berkampanye kepada figur tertentu dan ini menjadi perhatian kita," tandas Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv