Giliran Dirut PT Wira Putra Perkasa Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak

Giliran Dirut PT Wira Putra Perkasa Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari beberkan update terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan dengan pemanggilan dan pemeriksaan Dirut PT Wira Putra Perkasa, Senin (15/1/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pajak kembali digulirkan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Kini giliran Direktur Utama PT Wira Putra Perkasa yang dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada hari Senin, 15 Januari 2024.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirut PT Wira Putra Perkasa yang berinisial BP.

“Ya benar, hari ini Tim Penyidik memanggil dan memeriksa Dirut PT Wira Putra Perkasa berinisial BP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak Palembang,” ujar Vanny.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Jemput Paksa Tersangka Dugaan Tipikor Pemberi Gratifikasi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Lanjut Vanny, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa BP untuk diambil keterangan sebagai saksi selama sekitar tiga jam.

“Diperiksa sekira pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berjumlah 15 pertanyaan,” ungkap Vanny.

Tujuan pemeriksaan BP sebagai saksi ini, lanjut Vanny, untuk melengkapi materi penyidikan terkait pemenuhan kewajiban pajak. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara enam orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

"Akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," tutup Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Perpajakan Tiba di Bandara SMB II Palembang dalam Pengawalan Ketat Tim Kejati Sumsel

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pajak ini. Penyidik menjerat tiga oknum Pegawai Pajak Palembang saat itu, yakni Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari.

Selanjutnya, Penyidik Kejati Sumsel kembali berhasil  menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pajak ini.

Tiga tersangka baru ini merupakan dari pihak perusahaan swasta yang diduga selaku pemberi gratifikasi terhadap tiga oknum tersangka sebelumnya. Tiga tersangka baru tersebut bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv