Ingin Mengganti Warna Kendaraan, Ini Biaya dan Persyaratannya Pada STNK

Ingin Mengganti Warna Kendaraan, Ini Biaya dan Persyaratannya Pada STNK

Kenali Biaya dan Persyaratannya ganti warna kendaraan Pada STNK--Foto : instagram/@rismobil351

BACA JUGA:Hati-hati! Warna Cat Bodi Mobil Tak Sesuai STNK Bisa Kena Tilang


Persyaratan untuk Perubahan Data STNK karena Ganti Warna Mobil--Foto : instagram/@gridoto

 

Persyaratan untuk Perubahan Data STNK karena Ganti Warna Mobil

Persyaratan perubahan data STNK akibat perubahan warna kendaraan Perubahan data STNKharus diatur di Samsat pusat masing-masing kota tempat kendaraan didaftarkan. Selain itu, yang perlu dipersiapkan sesuai pasal 54 UU Kepolisian nomor 7 tahun 2021 adalah mengisi formulir permohonan.

Selain itu, Anda harus memberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh bengkel yang memodifikasi warna cat kendaraan Anda.

Agar lebih mudah, di bawah ini kami berikan informasi detail mengenai dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk pemutakhiran data STNK akibat adanya perubahan warna cat mobil.

BACA JUGA:9 Pilihan Warna Mobil Yang Ungkap Perbedaan Karakter Pemiliknya

  • STNK 
  • Surat Tanda Penduduk atau KTP
  • STNK Jika yang melakukan proses modifikasi data adalah orang, kuasa hukum, dan fotokopi KTP kependudukan yang dilegalisir
  • Instruksi warga kepada tim pengelola berubah warna mobil rekomendasi dari unit pelaksana Regident
  • TDP/Surat keterangan bengkel umum melakukan Ranmor perubahan warna dengan NIB, SIUP, NPWP dan kode kependudukan
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotorSurat tanda bukti pendaftaran registrasi BPKB

BACA JUGA:7 Warna Mobil dan Kepribadian Pemiliknya: Apa Warna Mobil Anda Ungkapkan tentang Anda?

Dikutip dari laman Aiksi.co.id. Mengganti warna mobil tidak berarti harus mengganti Buku Kepemilikan Kendaraan (BPKB). Ini yang dikatakan Taslim Chairuddin, Kepala Cabang STNK, Manajer Rombongan Kendaraan Polda Taslim Chairuddin

"Tapi tidak ada alasan untuk mengganti BPKB, cukup dibuat keterangan catatan kepolisian berdasarkan apa, warna kendaraan telah diubah".

Biaya ganti warna kendaraan STNK dan BPKBSetelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda bisa melakukan perubahan data di kantor Samsat. Biaya penggantian warna kendaraan di STNK sama dengan biaya pembuatan atau penerbitan STNK baru.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Harga Barang Impor Dalam Negeri (PNBP) Bebas Bea, maka biaya penyerahan dan perpanjangan STNK sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua atau tiga
  • Baru per-penerbitan 100.000,00
  • Perpanjangan per penerbitan100.000,00B. 
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
  • Baru per-penerbitan 200.000,00
  • Perpanjangan per penerbitan 200.000,00
  • Jadi, di STNK. Jika Anda juga ingin mengganti BPKB (Buku Pemilik Mobil), biaya penggantian warna mobil Anda di BPKB roda 4 atau lebih adalah Rp 375.000.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini 5 Tips Memilih Warna Mobil Sebelum Dibeli

Seperti yang Anda ketahui, produsen mobil memproduksi mobil dengan pilihan warna berbeda untuk memenuhi ekspektasi pelanggan. Meski begitu, sebagian pemilik mobil masih memilih untuk mengubah warna mobilnya menjadi warna yang disukainya. 

Jika Anda ingin mengubah warna cat kendaraan Anda, perlu diketahui bahwa penting untuk memperbarui detail kendaraan Anda di STNK. Biaya ganti warna mobil di STNK sendiri adalah Rp 200.000,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber