Resmi, Perusahaan Asuransi Baru Wajib Setor Modal Minimum Rp1 Triliun
Perusahaan Asuransi Baru Wajib Menyetor Modal Minimum Rp 1 Triliun--freepik.com
BACA JUGA:OJK Larang Pinjol Menghubungi Kontak Darurat untuk Penagihan, Simak Penjelasannya!
Namun, jika terdapat klaim yang jatuh tempo, perusahaan diwajibkan menggunakan kelebihan dana jaminan tersebut untuk pembayaran.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber