Resmi, Perusahaan Asuransi Baru Wajib Setor Modal Minimum Rp1 Triliun

Resmi, Perusahaan Asuransi Baru Wajib Setor Modal Minimum Rp1 Triliun

Perusahaan Asuransi Baru Wajib Menyetor Modal Minimum Rp 1 Triliun--freepik.com

BACA JUGA:OJK Larang Pinjol Menghubungi Kontak Darurat untuk Penagihan, Simak Penjelasannya!

Namun, jika terdapat klaim yang jatuh tempo, perusahaan diwajibkan menggunakan kelebihan dana jaminan tersebut untuk pembayaran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber